Pulau Jawa memiliki luasan hanya 6% dari luas wilayah Indonesia, tetapi 60% dari jumlah penduduk Indonesia
tinggal di Jawa. Perum Perhutani sebagai BUMN yang diberi mandat untuk mengelola hutan negara dituntut
untuk memberikan perhatian yang besar kepada masalah sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat
pedesaan yang sebagian besar tinggal di sekitar hutan. Interaksi antara masyarakat dengan hutan tidak
mungkin dapat dipisahkan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan hutan harus
memperhatikan keberlanjutan ekosistem hutan dan peduli dengan masyarakat miskin di sekitar hutan.
PMDH PT.Austral Byna |
Sejalan dengan terjadinya reformasi di bidang kehutanan, Perum Perhutani menyempurnakan sistem
pengelolaan sumberdaya hutan dengan lahirnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Sistem PHBM ini dilaksanakan dengan jiwa BERSAMA, BERDAYA, dan BERBAGI yang meliputi pemanfaatan
lahan/ruang, waktu, dan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan,
memperkuat dan mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sampai dengan tahun ke-6
pelaksanaan PHBM disadari bahwa masih ditemukan berbagai kendala dan permasalahan, maka pada tahun
2007 disempurnakan kembali dalam PHBM PLUS. Dengan PHBM PLUS diharapkan pelaksanaan pengelolaan
sumberdaya hutan di Jawa akan lebih fleksibel, akomodatif, partisipatif dan dengan kesadaran tanggung
jawab sosial yang tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi peningkatan Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) menuju Masyarakat Desa Hutan Mandiri dan Hutan Lestari.
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola
kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang
berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal
dan peningkatan IPM yang bersifat fleksibel, partisipatif dan akomodatif.
PHBM dimaksudkan untuk memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek
ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional dan profesional.
PHBM bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Perum Perhutani, masyarakat desa
hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan,
melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan.
PHBM dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan mempertimbangkan skala prioritas
berdasarkan perencanaan partisipatif. PHBM yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan tidak bertujuan
untuk mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah negara.
PHBM dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
a. Perubahan pola pikir pada semua jajaran Perum Perhutani dari birokratis, sentralistik, kaku dan ditakuti
menjadi fasilitator, fleksibel, akomodatif dan dicintai.
b. Perencanaan partisipatif dan fleksibel sesuai dengan karakteristik wilayah.
c. Fleksibel, akomodatif, partisipatif dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.
d. Keterbukaan, kebersamaan, saling memahami dan pembelajaran bersama.
f. Pendekatan dan kerjasama kelembagaan dengan hak dan kewajiban yang jelas.Playing Field Project
g. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
h. Pemberdayaan masyarakat desa hutan secara berkesinambungan.
i. Mengembangkan dan meningkatkan usaha produktif menuju masyarakat mandiri dan hutan lestari.
j. Supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan bersama para pihak.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa
hutan dalam rangka kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan dengan sistem PHBM. LMDH merupakan
lembaga yang berbadan hukum, mempunyai fungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa hutan untuk
menjalin kerjasama degan Perum Perhutani dalam PHBM dengan prinsip kemitraan. LMDH memiliki hak
kelola di petak hutan pangkuan di wilayah desa dimana LMDH itu berada, bekerjasama dengan Perum
Perhutani dan mendapat bagi hasil dari kerjasama tersebut. Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan
hutan, LMDH mempunyai aturan main yang dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar